Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan menyiapkan sebanyak 468 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam rangka mengawal proses demokrasi pemungutan suara langsung Pemilihan umum serentak 17 April 2019.

"Rekrutmen 468 pengawas TPS sudah selesai, ya karena masih ada persoalan administrasi pejabat kepala sekretariat Bawaslu maka pelantikannya ditunda hingga batas waktu belum ditentukan," ungkap Ketua Bawaslu Biak Simon Mandowen di Biak, Senin.

Ia mengakui penyiapan tenaga pengawas di setiap TPS telah dibentuk secara serentak di seluruh Indonesia dilakukan Bawaslu.
ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Ketua Bawaslu Biak Mandowen mengakui tugas PTPS di dalam undang-undang Pemilu disebutkan ada lima tugas pokok.

Kelima tugas Pengawas TPS, menurut Mandowen, yakni pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.

"Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara," katanya.

Mandowen mengatakan berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

"Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019, ya untuk pelantikan pengawas tempat pemungutan suara pemilu Biak akan dilakukan setelah ditetapkan pejabat kepala sekretariat Bawaslu Biak," katanya.

Hingga, Senin KPU-Bawaslu bersama Pemkab Biak Numfor dan aparat keamanan TNI Polri melakukan rapat koordinasi melalui acara "coffe morning" dihadiri Bupati Herry Ario Naap.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024