Timika (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Provinsi Papua Djamal Adriansyah mendorong peserta maupun calon peserta BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi JKN mobile yang bisa diunduh melalui telepon pintar.

Djamal di Timika, Kamis menjelaskan, aplikasi mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapan pun tanpa batasan waktu.

"Aplikasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) termasuk untuk mendaftar sebagai peserta program JKN," ujarnya.

Menurut Djamal, dari total peserta JKN di BPJS Kesehatan di Kabupaten  Timika 308.264 peserta, hanya 3.623 peserta yang memggunakan mobile JKN.

Padahal, untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.

Terdapat menu utama yang fungsinya untuk antara lain, pertama, menu peserta, yang terdiri dari, fitur peserta, isinya menjelaskan tentang data kepesertaan seperti nama, nomor kartu JKN-KIS, kelas perawatan, tanggal lahir dan faskes tingkat pertama serta data orang yang tertanggung oleh peserta seperti anak juga akan ditampilkan dalam fitur tersebut.

Fitur Kartu Peserta, fitur ini akan menampilkan gambar kartu peserta JKN-KIS. Fitur Ubah Data Peserta, dimana peserta bisa melihat dan melakukan pengubahan data seperti melakukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pengubahan data kepesertaan seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor telepon genggam, alamat email, dan alamat surat. Fitur Pendaftaran Peserta, fitur ini digunakan bagi peserta yang ingin mendaftarkan peserta baru.

Kedua, menu tagihan, terdiri dari fitur premi, informasi ini hanya bisa digunakan untuk peserta kategori peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan fitur ini akan memaparkan tagihan iuran JKN-KIS yang harus dibayar. Fitur catatan pembayaran, dalam fitur ini peserta bisa melihat berapa jumlah pembayaran premi dan denda.

Fitur pembayaran, bagi peserta yang butuh informasi tentang pembayaran iuran, bisa memilih fitur pembayaran yang menjelaskan metode pembayaran iuran melalui jaringan pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan tokopedia. Fitur Cek VA (virtual account), dalam fitur ini peserta bisa mengetahui nomor VA, namun VA dapat dilihat bagi peserta PBPU dan BP.

Ketiga, menu pelayanan, yang terdiri dari fitur riwayat pelayanan, di sini peserta bisa mengetahui riwayat pelayanan kesehatan yang telah diterima oleh peserta JKN-KIS baik di FKTP maupun FKRTL. Fitur pendaftaran pelayanan, melalui fitur ini peserta dapat mendaftarkan diri apabila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan ke FKTP dimana peserta tersebut terdaftar. Namun fitur ini bisa dilakukan apabila FKTP tersebut sudah menyiapkan perangkat yang terkoneksi dengan Mobile JKN.

Fitur Skrining, fitur ini tak kalah penting dengan fitur lainnya yang ada di dalam aplikasi Mobile JKN yang bertujuan untuk mendeteksi gejala penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner. Untuk mengetahui potensi resiko kesehatan, peserta terlebih dulu harus menjawab 47 pertanyaan yang ada di fitur tersebut.

Keempat, menu umum, yang terdiri dari fitur Info JKN, isinya menjelaskan tentang bagaimana cara pendataran dan apa saja hak dan kewajiban peserta baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI. Kemudian menjelaskan tentang fasilitas dan manfaat yang dapat diterima peserta, sanksi dan alamat kantor serta nomor telepon kantor BPJS Kesehatan.

Fitur Lokasi, isinya untuk memudahkan peserta mencari faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fitur itu juga bisa digunakan untuk mencari faskes terdekat. Sebelum masuk ke fitur ini, sebaiknya perangkat GPS yang ada di telepon pintar diaktifkan. Fitur pengaduan keluhan, dalam fitur ini peserta dapat disambungkan dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Fitur Pengaturan, fungsinya menghapus notifikasi, mengubah kata sandi dan keluar dari aplikasi.

Djamal berharap agar peserta JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Jayapura melingkupi Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Sarmi,Jayapura, Keerom, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya dan Puncak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024