Jayapura (ANTARA) - Lima warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Jayapura, Papua, tengah ditahan polisi Papua Nugini (PNG) karena mereka beserta perahu yang ditumpanginya memasuki perairan Vanimo.

Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada Antara, Minggu, mengatakan kelima WNI itu terbawa arus saat sedang memancing dengan menggunakan perahu dan ketika berada di perairan PNG, dan mereka ditangkap pada Rabu (3/4).

Kelima WNI itu masing masing John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba, yang bermukim di kawasan Dok XVIII Jayapura.

"Saat ditangkap di dalam perahu. terdapat dua ekor ikan hasil pancingan, sebelum terbawa arus dan masuk ke perairan PNG," kata Abe, panggilan akrab Abraham.

Ia mengatakan pihak konsulat sudah melakukan pendampingan dan membantu mereka dalam menghadapi proses hukum di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan lima kabupaten dan kota di Papua itu.

Kini, kelimanya belum diajukan ke pengadilan di Vanimo.

“Mudah-mudahan prosesnya cepat sehingga dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Abharam Lebelauw.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024