Jayapura (ANTARA) - Keluarga dari warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap polisi Papua Nugini, meminta bantuan Konsulat RI di Vanimo untuk memulangkan lima WNI asal Jayapura, Papua itu.

“Kami sangat berharap bantuan dari Konsulat RI di Vanimo agar suami dapat segera pulang dan berkumpul dengan keluarga, “ kata Ny.Yani Numberi, istri dari Yohanis Numberi, salah satu dari lima WNI yang ditangkap akibat perahu yang ditumpanginya masuk ke perairan PNG, Rabu (3/4).

Ia mengatakan informasi tentang insiden yang dialami suami beserta rekan-rekannya itu diketahui dari Ny Kaiba, istri dari Meydison Kaiba yang turut dalam memancing dengan menggunakan perahu motor.

“Saya baru mendengar berita tentang insiden yang menimpa suami dan rekan-rekannya itu Kamis (4/4) setelah diberitahu Ny. Kaiba sekitar pukul 12.00 WIT,” kata Ny.Yani Numberi, ibu dari dua anak.

Hal senada juga diharapkan Ratna Anderi, kakak dari Satrio Anderi yang berharap adik bungsunya dapat pulang dan berkumpul dengan keluarga.

Informasi yang diterima diketahui bahwa sidang kelima WNI yang ditangkap saat perahu yang ditumpanginya masuk ke perairan PNG yang dijadwalkan Senin (8/4) tidak dapat dilaksanakan karena padamnya aliran listrik di Vanimo.

Sidang akan dilaksanakan Selasa (9/4), namun keluarga berharap agar mereka dapat segera dibebaskan.

Lima WNI ditangkap ketika perahu yang ditumpanginya saat memancing memasuki perairan PNG di Vanimo, Rabu (3/4). Kelima WNI yang ditangkap polisi PNG yaitu John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024