"Keempat WNI sudah dipulangkan sejak Jumat (30/12) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw dengan diantar Konsul RI di Vanimo," kata Allen Simarmata kepada ANTARA, Selasa.
Ia mengatakan keempat WNI itu tidak diproses hukum karena pemerintah PNG memberikan kebijakan dan membebaskan mereka.
Otoritas PNG memberikan kebijakan pembebasan setelah melihat pelanggaran yang dilakukan mereka tidak ada unsur kriminal.
Apalagi keempat WNI itu saat melintas batas membawa paspor walaupun tidak mempunyai visa, paparnya.
" Pembebasan itu sebagai hasil pendekatan yang dilakukan Konsulat RI di Vanimo dengan pejabat setempat, " kata Allen Simarmata.
Empat WNI atas nama Lias (38), Sahril (39), Takbir (32), dan M. Rizky (34 ditangkap tanggal 24 Desember 2022 saat bersama rekannya berkebangsaan PNG dengan menggunakan "speedboat" tiba di Kampung West Deco, Vanimo.
Keempatnya tidak ditahan di penjara PNG melainkan dititipkan ke Konsulat RI di Vanimo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konjen RI: Otoritas PNG bebaskan empat WNI