Asmat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu 2019 kepada panitia pengawas pemilu distrik (kecamatan) se-Kabupaten Asmat di Agats, Selasa (9/4).
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Merauke, tokoh masyarakat dan warga.
Narasumber dalam kegiatan itu ialah penyidik Satreskrim Polres Asmat Brigpol Muh Ilyas, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Merauke Pieter Louw SH, dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Asmat Matheus Senakawen.
Anggota Bawaslu Asmat Hasan Haruna mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi serta mekanisme penanganan pelanggaran pemilu kepada panwas distrik.
“Pelaporannya berjenjang, dari kampung atau distrik ke panwas lalu ke Bawaslu. Masyarakat punya hak untuk melapor jika terdapat pelanggaran dalam Pemilu 2019,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan penanganan pelanggaran pemilu mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
“Selain itu peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu, dan peraturan nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Merauke Pieter Louw mengatakan dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh pelapor dan diplenokan oleh pengawas pemilu paling lambat tujuh hari.
“Itu dituangkan dalam Form B1 dan B2, diantaranya mencantumkan identitas pelapor, identitas terlapor, batas waktu temuan, waktu dan tempat, uraian peristiwa, saksi dan bukti,” kata Pieter.
Ia berharap pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah hukum Kejari Merauke yakni Merauke, Boven Digul, Asmat dan Mappi berjalan aman, tertib dan lancar.
“Kami juga berharap penyelenggara pemilu tetap menjaga netralitas,” ujarnya. (*/adv)
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Merauke, tokoh masyarakat dan warga.
Narasumber dalam kegiatan itu ialah penyidik Satreskrim Polres Asmat Brigpol Muh Ilyas, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Merauke Pieter Louw SH, dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Asmat Matheus Senakawen.
Anggota Bawaslu Asmat Hasan Haruna mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi serta mekanisme penanganan pelanggaran pemilu kepada panwas distrik.
“Pelaporannya berjenjang, dari kampung atau distrik ke panwas lalu ke Bawaslu. Masyarakat punya hak untuk melapor jika terdapat pelanggaran dalam Pemilu 2019,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan penanganan pelanggaran pemilu mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
“Selain itu peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu, dan peraturan nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Merauke Pieter Louw mengatakan dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh pelapor dan diplenokan oleh pengawas pemilu paling lambat tujuh hari.
“Itu dituangkan dalam Form B1 dan B2, diantaranya mencantumkan identitas pelapor, identitas terlapor, batas waktu temuan, waktu dan tempat, uraian peristiwa, saksi dan bukti,” kata Pieter.
Ia berharap pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah hukum Kejari Merauke yakni Merauke, Boven Digul, Asmat dan Mappi berjalan aman, tertib dan lancar.
“Kami juga berharap penyelenggara pemilu tetap menjaga netralitas,” ujarnya. (*/adv)