Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu memimpin para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memindahkan mama-mama pedagang asli Papua yang berjualan di bahu Jalan Bayangkara, Distrik Mimika Baru, Timika, ke Pasar Sentral.

"Mulai hari ini tidak ada lagi yang berjualan di bahu jalan, semua bangunan yang ada di dekat bahu jalan atau sudah menutupi bahu jalan harus dibongkar," kata Bupati Eltinus ketika menemui para pedagang, Rabu (10/4/2019).

Para pedagang yang biasa berjualan di sepanjang bahu jalan dibawa ke Pasar Sentral Mimika menggunakan kendaraan pikap. Upaya Satpol PP memindahkan para pedagang dari bahu jalan sempat menuai protes, namun mama-mama kemudian mengalah dan menurut dipindahkan.

"Saya akan tempatkan anggota Satpol PP selama lima bulan di sini untuk menjaga tidak ada lagi yang berjualan di sepanjang bahu jalan ini," kata Bupati.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika Bernadinus Songbes mengatakan pemerintah daerah sudah menyediakan tempat dagang bagi mama-mama pedagang asli Papua di Pasar Sentral.

Mewakili pedagang, Martha Songgonau mengungkapkan para pedagang selama ini memilih berjualan di sepanjang bahu Jalan Bhayangkara lantaran tempat itu lebih dekat dengan tempat tinggal mereka sehingga tidak perlu biaya mahal untuk transportasi.

"Kami dari Kwamki Narama ke sini Rp20 ribu sampai Rp25 ribu, kalau pulang dan pergi maka kami bayar ojek Rp50 ribu. Kami bisa ke Pasar Sentral, tapi mohon agar pemerintah bisa sediakan angkutan umum sehingga bisa menghemat biaya transportasi," kata Martha.

Usai menertibkan ruas jalan Bhayangkara, pemerintah kabupaten mengagendakan penertiban bangunan di sepanjang Jalan Budhi Utomo, Cinderawasih, Yos Sudarso dan Hassanudin. 

Penertiban-penertiban itu dilakukan guna mewujudkan daerah yang teratur indah, apalagi Timika akan menjadi salah satu kota penyelenggara PON XX tahun 2020.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024