Jayapura (ANTARA) - Isak tangis mewarnai penyerahan lima WNI yang hanya terkena hukuman denda oleh Pengadilan Papua Nugini (PNG) karena dianggap memasuki wilayah negara PNG tanpa dokumen, di kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemprov Papua di Jayapura, Papua, Jumat (12/4).

Anak, istri dan keluarga yang tiba di kantor BPKLN di kawasan Entrop, Kota Jayapura, langsung memeluk dan mencium suami dan rekan-rekannya.

Kepulangan kelima WNI itu setelah membayar denda yang ditetapkan pengadilan PNG akibat didakwa karena masuk ke wilayah PNG secara ilegal.

Penyerahan kelima WNI dari Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada Kepala Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.

Kelima WNI yang dijatuhi hukuman denda masing masing sebesar 1.000 Kina (mata uang PNG) atau sebesar Rp5 juta itu adalah John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba.

Kepala BPKLN Papua Suzana Wanggai berharap agar baik nelayan atau masyarakat bila melaut agar berhati-hati sehingga tidak memasuki perairan PNG.

"Bila ditangkap maka prosesnya akan panjang, karena pasti diproses hukum, bisa denda saja, bisa juga dijatuhi hukuman badan," ujarnya.

ia mengatakan tidak semua dijatuhi hukuman dengan membayar denda seperti yang dialami kelima warga Dok VIII Kota Jayapura, karena ada yang dihukum badan atau dipenjara

Hal senada juga dikatakan Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw bahwa pemerintah PNG sedang giatnya melakukan patroli gabungan di sekitar perbatasan RI-PNG.

“Jangan melakukan penangkapan ikan di sekitar perbatasan kedua negara karena tidak tertutup kemungkinan akan masuk ke wilayah PNG karena terbawa arus," ujarnya.

Satrio Anderi yang sehari-hari adalah karyawan PLN Jaya kepada Antara menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah membantu proses pemulangan mereka.

Namun, dirinya tidak akan berhenti memancing termasuk memancing di laut karena itu sudah dilakukan sejak kecil.

Akan tetapi peristiwa yang dialaminya ini menjadi pelajaran sehingga agar lebih berhati-hati saat melaut sehingga perahu yang digunakan tidak masuk perairan PNG.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024