Timika (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika telah menyalurkan 20 persen dana desa (DD) tahap satu ke kas daerah Pemkab Mimika untuk selanjutnya diteruskan ke rekening 133 kampung (desa) di seluruh Mimika.

Kepala KPPN Timika, Tukima, Minggu, mengatakan penyaluran DD tahap satu ke rekening kas daerah Pemkab Mimika dilakukan pada Rabu (24/4). Selanjutnya dalam waktu tujuh hari setelah itu, DD disalurkan ke rekening 133 kampung.

"Tujuh hari setelah uang itu masuk ke kas daerah maka harus didistribusikan ke rekening setiap kampung. Dengan demikian dipastikan awal Mei ini semua kampung di Mimika telah menerima dana desa tahap pertama 2019. Selanjutnya pengawasan pengelolaan maupun distribusi dana desa ke setiap kampung menjadi tanggung jawab Badan Pemberdayaan Masyarakat Mimika dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mimika," kata Tukima.

Beberapa waktu lalu, katanya, KPPN Timika menerima surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk mempercepat pencairan DD agar hasil program yang didanai dari sumber DD tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dibanding 2018, katanya, penyaluran DD tahun ini jauh lebih cepat.

Tahun ini Pemkab Mimika menerima kucuran DD dari Pemerintah Pusat sebesar Rp146 miliar atau mengalami kenaikan Rp24 miliar dibanding 2018 yang hanya menerima Rp122 miliar.

Kenaikan DD yang diterima Kabupaten Mimika lantaran terdapat 25 desa atau kampung di Mimika yang menerima afirmasi dalam bentuk tambahan dana mengingat di desa atau kampung tersebut terdapat warga kategori miskin dan sangat miskin. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017.

Mekanisme penyaluran dana desa masih seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu tahap pertama sebesar 20 persen dan tahap kedua serta tahap ketiga masing-masing sebesar 40 persen.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024