Jayapura (ANTARA) - Honor Pemilu 2019 untuk petugas KPPS di TPS 53 dan 54, Kelurahan Yabansai kompleks perumahan Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, segera dibayarkan.

Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama ketika dihubungi di Kota Jayapura, Jumat meminta maaf terkait hal itu.

"Mohon maaf soal hal ini, saya sampai lupa," katanya lewat pesan WhatsApp.

Injama mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekretaris dan Bendaraha KPU Kota Jayapura agar honor yang menjadi hak bagi para petugas KPPS tersebut dibayarkan.

"Sekali lagi mohon maaf tentang honor KPPS untuk TPS 53 dan 54 Kelurahan Yabansai. Nanti saya segera koordinasikan dengan Sekretaris dan Bendahara KPU Kota Jayapura," ucap Injama.

Seperti diberitakan sebelumnya, para petugas KPPS di TPS 53 dan 54 kompleks perumahan Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, hingga kini belum menerima honor petugas  Pemilu 2019 kurang lebih sebesar Rp14 juta.

Budi, salah satu penyelenggara di TPS 53 ketika dikonfirmasi mengaku honor untuk 7 petugas termasuk anggota Linmas sebesar Rp7 juta lebih belum diterima.

"Seharusnya sehari sebelum waktu pencoblosan yakni pada 16 April 2019, kami terima honor tersebut. Tapi waktu itu hanya menerima logistik pemilu saja," ujarnya.

Ia mengaku, selain TPS 53, penyelenggara di TPS 54 yang juga tidak menerima honor pemilu dengan nominal yang sama.

"Padahal kami sudah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, artinya tugas yang menjadi kewajiban kami sudah dilaksanakan tapi hak yang menjadi milik kami tidak diterima," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024