Jakarta (ANTARA) - Bachtiar Nasir mangkir lagi dari panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua karena berada di luar negeri.
"Berhalangan karena ada agenda undangan dari Liga Muslim Dunia, ada semacam konferensi pada 19-22 Mei 2019," ujar kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, dihubungi di Jakarta, Selasa.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menerima informasi dari kuasa hukum Bachtiar Nasir tentang alasan mangkir pimpinan aksi bela Islam itu dalam pemanggilan ketiga hari ini.
Sesuai Pasal 112 KUHAP, kata dia, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada Bachtiar Nasir dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka.
Terkait adanya kemungkinan penjemputan sekembalinya dari luar negeri, penyidik akan berkoordinasi untuk hal itu dengan pemangku kepentingan terkait.
"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penyidikan," tutur Dedi Prasetyo.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
"Berhalangan karena ada agenda undangan dari Liga Muslim Dunia, ada semacam konferensi pada 19-22 Mei 2019," ujar kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, dihubungi di Jakarta, Selasa.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menerima informasi dari kuasa hukum Bachtiar Nasir tentang alasan mangkir pimpinan aksi bela Islam itu dalam pemanggilan ketiga hari ini.
Sesuai Pasal 112 KUHAP, kata dia, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada Bachtiar Nasir dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka.
Terkait adanya kemungkinan penjemputan sekembalinya dari luar negeri, penyidik akan berkoordinasi untuk hal itu dengan pemangku kepentingan terkait.
"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penyidikan," tutur Dedi Prasetyo.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.