Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditahan polisi selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran konten hoaks di media sosial yang dilakukan Mustofa.
Mustofa langsung ditahan polisi usai Mustofa diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Minggu (26/5). Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga Jumat (14/6).
"Yang bersangkutan memposting video, ditambahkan foto, kemudian ditambahkan narasi-narasi yang bisa membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini negatif masyarakat. Itu berbahaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melakukan cek dan ricek dalam menerima informasi melalui media sosial.
"Harus hati-hati menggunakan media sosial. Cek dan ricek. Saring dulu kebenarannya, sebelum di-sharing (bagikan)," tuturnya.
Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitternya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.
Pegiat media sosial itu kemudian ditangkap polisi, Minggu (26/5) dini hari.
Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustofa langsung ditahan polisi usai Mustofa diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Minggu (26/5). Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga Jumat (14/6).
"Yang bersangkutan memposting video, ditambahkan foto, kemudian ditambahkan narasi-narasi yang bisa membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini negatif masyarakat. Itu berbahaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melakukan cek dan ricek dalam menerima informasi melalui media sosial.
"Harus hati-hati menggunakan media sosial. Cek dan ricek. Saring dulu kebenarannya, sebelum di-sharing (bagikan)," tuturnya.
Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitternya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.
Pegiat media sosial itu kemudian ditangkap polisi, Minggu (26/5) dini hari.
Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.