Jakarta (ANTARA) - Pihak Prabowo-Sandiaga bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi jika bukti yang diajukan lebih banyak berupa link berita tanpa bukti lain yang kuat, kata pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.
"Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.
Namun, Feri meyakini Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.
"Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.
Namun, Feri meyakini Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.