Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan diperiksa penyidik KPK untuk dua perkara yaitu tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dan dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih oleh pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
"Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap saksi adalah untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik), tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU. Selain itu, diklarifikasi juga informasi pertemuan saksi dengan Eni dan Kotjo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sedangkan setelah istirahat siang, Sofyan diperiksa terkait dugaan pemberian suap kepada mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
"Siang ini, penyidik fokus pada pemeriksaan saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," tambah Febri.
Untuk perkara pertama, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sedangkan untuk perkara kedua, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan diduga memberikan suap untuk Eni sebesar Rp5 miliar.
Suap itu diduga agar Eni membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diakusisi oleh PT BLEM dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.
Pemberian uang dari Samin Tan dilakukan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
"Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap saksi adalah untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik), tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU. Selain itu, diklarifikasi juga informasi pertemuan saksi dengan Eni dan Kotjo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sedangkan setelah istirahat siang, Sofyan diperiksa terkait dugaan pemberian suap kepada mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
"Siang ini, penyidik fokus pada pemeriksaan saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," tambah Febri.
Untuk perkara pertama, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sedangkan untuk perkara kedua, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan diduga memberikan suap untuk Eni sebesar Rp5 miliar.
Suap itu diduga agar Eni membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diakusisi oleh PT BLEM dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.
Pemberian uang dari Samin Tan dilakukan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.