Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura menyatakan sebanyak dua petinggi partai politik (parpol) di daerah ini belum memenuhi panggilan klarifikasi terkait aduan pelanggaran Pemilu Pegislatif dan Pemilu Presiden 2019.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan, di Kota Jayapura, Rabu, mengatakan dua petinggi parpol itu telah dilayangkan undangan atau surat panggilan sebanyak dua kali.

"Namun hingga kini belum memenuhi panggilan dari Bawaslu Kota Jayapura," katanya, namun enggan menyebut nama dari dua petinggi parpol yang dimaksud.

Menurut dia, pihaknya akan melayangkan undangan yang ketiga kali, namun jika hal itu tidak juga diindahkan maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.

"Tentunya kami akan bertindak sesuai acuan dan aturan yang berlaku. Nanti kita lihat saja seperti apa," katanya.

Kedua petinggi parpol yang tidak disebutkan namanya itu, diduga kuat karena laporan warga kepada Bawsaslu Kota Jayapura terkait 'screenshot' atau potongan percakapan dalam handphone tentang proses hasil Pemilu 2019 pada April dan Mei lalu.

Dalam laporan percakapan dalam handphone tersebut juga menyebutkan sejumlah nama pejabat kelurahan yang ada di ibu kota Provinsi Papua itu.

Bawaslu Kota Jayapura hingga kini telah menerima dan memproses sebanyak 45 aduan laporan dari warga, caleg dan partai terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024