Biak (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Supiori, Papua  Rafles Ngilamele  menilai adanya jalur sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) di berbagai sekolah dilaksanakan pemerintah Kabupaten/Kota bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi siswa dalam melanjutkan pendidikan.

"Pelaksanaan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru di sekolah diharapkan akan memperkuat pendidikan karakter anak karena antarsiswa lebih saling mengenal dengan siswa lain yang berbeda sekolah," katanya di Biang, Sabtu. 

Ketika sistem zonasi diterapkan di sekolah, menurut Rafles, akan dapat memberikan kemudahan bagi setiap sekolah untuk menerima calon siswa baru.

Ia berharap para kepala sekolah yang menjadi penanggungjawab PPDB untuk memperhatikan ketentuan PPDB, sehingga dapat mengurangi adanya protes atau ketidakpuasan orang tua siswa.

Rafles mengakui PPDB tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Supiori  sepenuhnya menjadi kewenangan pihak  sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan.

Rafles mengakui, manfaat dari pelaksanaan sistem zonasi, di antaranya untuk memudahkan upaya peningkatan kapasitas guru serta meningkatkan akses pemerataan layanan pendidikan.

Ketika sistem zonasi telah diterapkan, menuruf Rafles, maka diharapkan juga dapat mendekatkan para siswa dengan lingkungan sekolah bersangkutan.

"Kelebihan lain sistem zonasi akan memberikan data yang valid serta tercapainya kualitas layanan pendidikan yang lebih baik," katai Rafles.

Dia berharap sistem zonasi yang telah dilaksanakan akan menjamin semua peserta didik baru yang akan mendaftar dapat diterima pada semua sekolah jenjang pendidikan di Kabupaten Supiori.

"Semua kursi dan peralatan mebel siswa sudah disiapkan Pemkab Supiori. Ini untuk meningkatkan angka partisipasi siswa dalam melanjutkan pendidikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Biak Adolf Randokir S.AN mengakui, PPDB tahun pelajaran 2019/2020 mengacu kepada ketentuan yang berlaku dari Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor.

Adolf Randokir mengatakan, berdasarkan jumlah kuota siswa peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 yang akan diterima di SMP negeri 2 Biak sebanyak 264 siswa untuk tujuh kelas rombongan belajar.

"Jajaran panitia penerimaan siswa baru di SMP Negeri 2 telah siap menerima pendaftaran penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal pada 25 Juni 2019,"ujarnya.

Berdasarkan data Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru telah memberikan kabupaten/kota akan menerapkan tiga jalur terdiri sistem zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024