Biak (ANTARA) - Para siswa lulusan SD dan SMP di Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sekolah secara serentak 25 Juni 2019 dengan menerapkan sistem zonasi sesuai dengan tempat tinggal murid bersangkutan, sejak Senin (24/6/2019).

Dari Biak wartawan Antara, Senin hingga jam 11.20 WIT melaporkan berbagai panitia penerimaan PPDB SMP negeri 1, SMP negeri 2 dan SMP negeri 3 Biak Kota, terlihat melayani proses pendaftaran seribuan siswa lulusan SD yang mengantre mendaftar untuk menyerahkan formulir persyaratan administrasi pendaftaran kepada panitia sekolah setempat.

Beberapa siswa ikut diantar orang tua mendaftar di sekolah zonasi tujuan diharuskan membawa kelengkapan berkas admnistrasi berupa kartu keluarga (KK) dan jika siswa dari luar kabupaten harus membawa surat keterangan pindah domisili dari pendaftar yang berasal.

Sedangkan bagi siswa yang berasal dari wilayah distrik Biak Kota dan distrik Samofa dilayani mendaftar di sekolah tujuan sesuai dengan alamat rumah bersangkutan.

"Anak saya sudah melengkapi berkas administrasi PPDB dari panitia penerimaan siswa SMP negeri 3," ujar M.Rumbiak, warga kampung Sorido saat mendaftarkan cucu di SMP 3 Biak Kota.

Beberapa siswa mengakui, setelah menyerahkan formulir pendaftaran dan mengisi biodata diterima panitia maka waktu pengumuman hasil PPDB akan diumumkan pada 29 Juni 2019.

"Siswa yang sudah mendaftar disuruh kembali pada 29 Juni untuk melihat hasil pengumuman pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020,"bkata Rumbiak,.

Hal senada diakui Ricky, orang tua siswa pelamar PPDB Biak, mengakui sistem zonasi yang diterapkan sekolah mengharuskan anak harus memilih sekolah yang berada dalam domisili jalur rumah tempat tinggal.

"Anak saya pertama ingin mendaftar di SMP 2 namun karena berada di luar zonasi rumah tinggal tidak dapat dilayani sehingga harus mencari sekolah yang sesuai dengan wilayah distrik rumah tinggal,"ungkap Asnawi, orang tua siswa lainnya.

Sebelumnya, Bupati Biak Herry Ario Naap mengatakan, PPDB tahun pelajaran 2019/2020 sekolah harus memprioritaskan menerima siswa sesuai dengan zonasi tempat tinggal.

"Adanya jalur zonasi yang diberlakukan pada PPDB untuk mendekatkan akses pelayanan pendidikan kepada siswa,"ujar Bupati Biak Herry Ario Naap dihubungi di Biak.

Berdasarkan data Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru telah memberikan kabupaten/kota akan menerapkan tiga jalur terdiri zonasi 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024