Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan menarik Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dari jabatan anak usahanya, yaitu Maskapai Sriwijaya Air terkait rangkap jabatan.

“Nanti Pak Ari Askhara yang di Sriwijaya akan kami ganti. Beliau merangkap sebagai komisaris utama di Sriwijaya,” kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo usai konferensi pers Rapat Koordinator terkait tiket pesawat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

Gatot mengatakan pihaknya menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait temuan rangkap jabatan tersebut. “Kami hormati KPPU terkait rangkap jabatan,” katanya.

KPPU sebelumnya memeriksa Ari Askhara yang merangkap jabatan sebagai komisaris Sriwijaya Air pada Senin (1/7).

Rangkap jabatan tersebut diduga menyebabkan persaingan tidak sehat di tengah harga tiket pesawat terus melambung tinggi.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan hasil pemeriksaan Ari Askhara telah diberkas dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Menurut dia, tuduhan melakukan rangkap jabatan ini tidak ditujukan ke perusahaan tetapi ditujukan ke perorangan dan diwajibkan membayar denda jika terbukti melanggar.

"Jadi jika terbukti melanggar dalam persidangan nanti, orang yang melakukan rangkap jabatan yang harus menanggung sanksi dendanya," kata Guntur.

Ia menyampaikan bahwa Ari beralasan pihaknya ditugaskan Kementerian BUMN untuk merangkap jabatan tersebut, karena itu Menteri BUMN Rini Soemarno juga akan dipanggil apabila diperlukan untuk dimintai keterangan.

Guntur menjelaskan rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan praktik kartel, sebab Garuda yang berperan sebagai induk perusahaan mengandalkan Sriwijaya.

Saat ini KPPU sedang menyelidiki rangkaian isu yang terkait di penerbangan, termasuk kartel tiket dan kargo, pemboikotan AirAsia oleh agen perjalanan daring, serta haji.

Guntur juga akan mempelajari dugaan praktik kartel antara Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.


Pewarta : Juwita Trisna Rahayu
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024