Manokwari (ANTARA) - Tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat mengamankan lima kontainer kayu merbau di Pelabuhan Sorong.
"Berdasarkan keterangan saksi,pemilik kayu besi olahan tersebut sama dengan kasus penangkapan sebelumnya, yakni WAP alias Bowo yang sudah ditahan pada kasus sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Mathieas Krey di Manokwari, Kamis.
Kayu yang hendak dikirim melalui jasa Expedisi Pelayaran Temas tersebut diamankan karena tidak disertai dokumen pengiriman. Barang bukti sudah disita untuk kepentingan penyidikan.
"Semua ada lima kontainer dan semua tidak disertai dokumen. Pengamanan ini dilakukan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya," kata Krey.
Dalam kasus ini, polisi menduga barang bukti tersebut merupakan hasil tidakan illegal logging yang terjadi di Papua Barat. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kayu tersebut, kata Mathias, hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, sejak 20 Mei 2019 kayu-kayu itu sudah dimasukkan ke kontainer milik PT Temas.
Pada kasus sebelumnya polisi mengamankan 4 kontainer kayu jenis yang sama. Total barang bukti yang diamankan Polda Papua Barat saat sebanyak sembilan kontainer.
Bowo dalam kasus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan di rumah tahanan Polda Papua Barat yang berada di Sorong.
Operasi pertama dalam kasus kayu diduga milik Bowo dilakukan pada hari Selasa (18-6-2019). Kurang lebih 2 minggu setelah operasi itu, tepatnya pada hari Rabu (3/7), polisi mengamankan kembali barang bukti dengan pemilik serta jasa pengiriman yang sama.
"Berdasarkan keterangan saksi,pemilik kayu besi olahan tersebut sama dengan kasus penangkapan sebelumnya, yakni WAP alias Bowo yang sudah ditahan pada kasus sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Mathieas Krey di Manokwari, Kamis.
Kayu yang hendak dikirim melalui jasa Expedisi Pelayaran Temas tersebut diamankan karena tidak disertai dokumen pengiriman. Barang bukti sudah disita untuk kepentingan penyidikan.
"Semua ada lima kontainer dan semua tidak disertai dokumen. Pengamanan ini dilakukan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya," kata Krey.
Dalam kasus ini, polisi menduga barang bukti tersebut merupakan hasil tidakan illegal logging yang terjadi di Papua Barat. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kayu tersebut, kata Mathias, hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, sejak 20 Mei 2019 kayu-kayu itu sudah dimasukkan ke kontainer milik PT Temas.
Pada kasus sebelumnya polisi mengamankan 4 kontainer kayu jenis yang sama. Total barang bukti yang diamankan Polda Papua Barat saat sebanyak sembilan kontainer.
Bowo dalam kasus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan di rumah tahanan Polda Papua Barat yang berada di Sorong.
Operasi pertama dalam kasus kayu diduga milik Bowo dilakukan pada hari Selasa (18-6-2019). Kurang lebih 2 minggu setelah operasi itu, tepatnya pada hari Rabu (3/7), polisi mengamankan kembali barang bukti dengan pemilik serta jasa pengiriman yang sama.