Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua Barat, tengah memeriksa tersangka pelaku kasus asusila yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey, di Manokwari, Sabtu, menjelaskan pelaku sudah ditangkap dan diamankan setelah polisi memperoleh laporan pada Jumat (12/7).
"Saat ini masih dalam pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Papua Barat. Tentu kita lakukan penahanan," kata Krey.
Ia menyebutkan, korban masih tergolong anak di bawah umur karena usianya belum genap 13 tahun.
Perbuatan bejat tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu.
"Korban kelahiran Desember 2006. Tahun ini baru masuk kelas III SMP. Penyidik akan menerapkan undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
AKBP Mathias mengutarakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan polisi yang dilakukan tante korban.
Awalnya korban enggan menceritakan peristiwa yang dialami karena takut dengan ancaman sang ayah.
"Sudah tiga kali pelaku menyetubuhi korban. Awalnya korban menolak, setelah diancam anak itu pun terpaksa menurut," kata Krey lagi.
Pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di rumah milik pamannya di Manokwari.
Aksi pelaku pertama kali dilakukan pasa Desember 2018. Aksi kedua dan ke tiga terjadi pada 2 Juli 2019.
"Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan memukul korban sampai mati jika menceritakan kasus yang dialami kepada tantenya. Korban takut hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk menceritakan kepada tantenya," kata Mathias lagi.
Setelah mengetahui kejadian itu, sang tante pun bergegas mendatangi kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.
Polisi, lanjut Krey, masih mendalami kasus ini. Selain mengungkap kejadian dan motif pelaku, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kejiwaanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey, di Manokwari, Sabtu, menjelaskan pelaku sudah ditangkap dan diamankan setelah polisi memperoleh laporan pada Jumat (12/7).
"Saat ini masih dalam pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Papua Barat. Tentu kita lakukan penahanan," kata Krey.
Ia menyebutkan, korban masih tergolong anak di bawah umur karena usianya belum genap 13 tahun.
Perbuatan bejat tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu.
"Korban kelahiran Desember 2006. Tahun ini baru masuk kelas III SMP. Penyidik akan menerapkan undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
AKBP Mathias mengutarakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan polisi yang dilakukan tante korban.
Awalnya korban enggan menceritakan peristiwa yang dialami karena takut dengan ancaman sang ayah.
"Sudah tiga kali pelaku menyetubuhi korban. Awalnya korban menolak, setelah diancam anak itu pun terpaksa menurut," kata Krey lagi.
Pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di rumah milik pamannya di Manokwari.
Aksi pelaku pertama kali dilakukan pasa Desember 2018. Aksi kedua dan ke tiga terjadi pada 2 Juli 2019.
"Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan memukul korban sampai mati jika menceritakan kasus yang dialami kepada tantenya. Korban takut hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk menceritakan kepada tantenya," kata Mathias lagi.
Setelah mengetahui kejadian itu, sang tante pun bergegas mendatangi kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.
Polisi, lanjut Krey, masih mendalami kasus ini. Selain mengungkap kejadian dan motif pelaku, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kejiwaanya.