Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Biak Numfor Papua melakukan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi bagi pekerja perusahaan swasta di daerah setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng menanggapi pengawasan THR di Biak, Jumat menyebutkan bahwa belum ada keluhan atau laporan resmi tentang masalah THR.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan pengaduan pekerja tentang pembayaran THR semoga semua perusahaan di Kabupaten Biak Numfor untuk patuhi aturan yang berlaku," katanya.
Disinggung posko pengaduan THR, menurut Djoni, tetap disiapkan untuk menampung laporan pekerja atau buruh terhadap pembayaran THR.
Dia berharap, proses pembayaran THR pekerja diminta tetap menyesuaikan keputusan peraturan pemerintah.
"Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran pihak pekerja sudah menerima THR sehingga dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga pada hari raya keagamaan," harap Djoni.
Hingga, Jumat pukul 17.00 WIT sejumlah pekerja di perusahaan swasta toko, pusat perbelanjaan, buruh pelabuhan tetap bekerja melayani masyarakat.
Selain tunggu laporan, Disnaker Biak Numfor juga pantau langsung ke beberapa perusahaan.
"Monitoring Disnaker ke beberapa perusahaan dilakukan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh sesuai aturan," ujarnya.
Ia mengaku, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, lanjut dia, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Disebutkan Djoni, pemberian THR kepada pekerja wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.