Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dua saksi itu adalah Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta dan Lamidi Jimat berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk saksi Muhajidin, KPK telah memanggilnya pada 5 Juli 2019. Namun, yang bersangkutan saat itu tidak hadir dan dilakukan pemanggilan kedua oleh KPK pada hari ini.
Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK pun hingga kini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dua saksi itu adalah Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta dan Lamidi Jimat berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk saksi Muhajidin, KPK telah memanggilnya pada 5 Juli 2019. Namun, yang bersangkutan saat itu tidak hadir dan dilakukan pemanggilan kedua oleh KPK pada hari ini.
Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK pun hingga kini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.