Jakarta (ANTARA) - Bupati Mimika, Papua Tengah Eltinus Omaleng dipanggil tim Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ksaksi dugaan kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.
"Untuk membuktikan surat dakwaannya, tim jaksa pada Kamis (28/3) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengagendakan pemanggilan saksi Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika," kata Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri saat di Jakarta, Selasa.
Ali pun mengingatkan agar bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan saksi di persidangan.
KPK pada Jumat (22/9/2023) telah melakukan penahanan terhadap empat ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Empat tersangka terdiri tiga pihak swasta, yakni BW Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto (TS).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” jaka JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Jaksa juga mendakwa Totok perkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar.
Menurut jaksa, penyebaran uang mengarah kepada korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa KPK meminta tindakan majelis hakim bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi sidang Tipikor