Jayapura (ANTARA) - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Mappi, Papua, ditangkap dan ditahan aparat keamanan Papua Nugini (PNG) terkait kasus narkoba jenis marijuana.

Konsul RI di Vanimo PNG Abraham Lebelauw kepada Antara, Jumat malam, mengaku sudah menerima laporan awal terkait dua WNI yang ditangkap di Kiungga itu dan kini sedang menjalani proses hukum.

Dua WNI itu adalah DWJ dan ST yang berasal dari Kampung Minumu, Distrik Bade, Kabupaten Mappi.

Keduanyab ditangkap aparat keamanan di PNG sejak 16 Juli 2019.

"Belum diketahui sejauh mana prosesnya karena sulitnya komunikasi ke wilayah itu," kata Abharam.

Ia mengku sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di PNG untuk mengetahui perkembangannya.

Ketika ditanya tentang dua WNI asal Merauke yang juga ditahan di PNG, Abraham mengaku tidak mengetahui dengan pasti laporan tersebut.

“Saya sudah mengecek ke Merauke namun belum ada laporan tersebut,” kata Abraham.

Sementara itu, Plt Kepala Perbatasan Pemkab Merauke Rekianus Samkakai yang dihubungi dari Jayapura mengakui adanya laporan dari Pos TNI-AL di Torasi bahwa ada WNI yang ditangkap aparat PNG.

"Namun laporan tersebut tidak detail sehingga tidak diketahui jenis pelanggaran yang dilakukannya," ujar Samkakai sembari mengaku hingga kini belum dapat menghubungi pos TNI AL di Torasi untuk menanyakan laporan lanjutan.

Pos TNI-AL Torasi merupakan pos yang berbatasan dengan perairan PNG di wilayah selatan, kata Samkakai yang dihubungi melalui telepon selular dari Jayapura.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024