Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng mengaku telah menyiapkan figur pengganti sejumlah pejabat bermasalah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi seperti Kepala Bappeda Mimika SM agar tidak mengganggu kinerja instansi bersangkutan.

"Untuk Bappeda Mimika, saya sudah siapkan pejabat pelaksana tugas-nya. Demikianpun instansi lain yang pejabatnya bermasalah akan dilakukan hal serupa agar tidak mengganggu kinerja instansi tersebut," kata Eltinus di Timika, Selasa.

Eltinus mengaku akan segera mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Mimika menggantikan SM setelah pelantikan dirinya bersama Johanis Rettob sebagai Bupati-Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024.

Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Mimika terpilih periode 2019-2024 direncanakan berlangsung pada 6 September 2019 bertempat di Timika oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Nanti setelah pelantikan kami baru diangkat Plt Kepala Bappeda Mimika. Saya sudah siapkan orangnya," kata Eltinus tanpa mau merinci siapa pejabat yang akan menempati posisi sebagai Plt Kepala Bappeda Mimika tersebut.

Informasi yang dihimpun di Timika, Kepala Bappeda Mimika SM kini sudah ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Mimika.

SM ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang staf Bappeda Mimika lainnya dalam kasus penggunaan dana monitoring dan evaluasi (monev) proyek fisik dan non fisik tahun anggaran 2017 yang ditengarai merugikan negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.

Kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik dan non fisik tahun anggaran 2017 tersebut dianggarkan Rp2 miliar. Namun dalam pelaksanaan, kegiatan monitoring dan evaluasi hanya dilakukan di satu distrik dalam kota yaitu Distrik Mimika Baru.

Pengelola kegiatan ditengarai membuat bukti fiktif bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi telah dilakukan 100 persen.

Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik dan non fisik tahun anggaran 2017 di Bappeda Mimika itu disebut-sebut melibatkan sekitar 19 orang staf Bappeda Mimika. Namun belasan staf Bappeda Mimika lainnya telah mengembalikan dana yang telah mereka terima ke kas negara.

"Sebetulnya ada banyak yang terlibat dalam kegiatan itu, kalau tidak salah ada 19 orang staf di Bappeda Mimika. Hampir semua staf sudah kembalikan uang yang mereka terima ke kas negara dan mereka cukup kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Mungkin itu alasan penyidik tidak menjadikan mereka sebagai tersangka. Kalau tiga orang yang lain informasinya selalu keluar daerah saat hendak diperiksa penyidik," ujar salah satu sumber di Bappeda Mimika.

Kasus tindak pidana korupsi lainnya yang kini mencuat di Mimika yaitu dugaan penyelewengan dana penanganan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sekarang masih dalam bentuk sprindik (surat perintah penyidikan) umum, kami belum menentukan siapa-siapa yang akan menjadi tersangkanya. Kami akan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua untuk mengaudit kerugian negara," jelas Donny.

Pada tahun anggaran 2018 DLH Mimika mendapat alokasi dana Rp18.487.325.700 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana serta sarana persampahan.

Dana tersebut digunakan untuk tiga kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Khusus untuk belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868. Kegiatan yang dianggarkan dari dana tersebut mencakup belanja bahan bakar minyak (BBM) dan oli pelumas operasional TPS (Tempat Pembuangan Sementara) - TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah.

Selain itu belanja jasa servis dan suku cadang kendaraan operasional pengangkut sampah serta belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan triwulan I, dan II serta semester II TPS – TPA tahun anggaran 2018.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024