Jayapura (ANTARA) - Delapan kejaksaan tinggi  menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Indonesia Power tentang penanganan masalah hukum di bidang pidana dan perdata, pada Kamis malam

Pihak Indonesia Power diwakili Direktur SDM dan Administrasi Okto Rinaldi Sagala, sedangkan delapan kepala kejaksaan tinggi yaitu Kejati Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Kejati Papua disaksikan Jamdatun Loeke Larasati dan Direktur Pengadaan Strategis I PT.PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutannya menyebutkan pembangunan yang saat ini dilaksanakan menyebar merata di seluruh Indonesia dan tidak lagi Jawa sentris.

"Dalam rangka menciptakan iklim ramah investasi, pemerintah menargetkan peningkatan rasio elektrifikasi hingga 99. 99 persen dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mewujudkannya," ujarnya.

Ia mengatakan hampir setiap upaya pembangunan ketenagalistrikan selalu dihadapkan berbagai persoalan sehingga pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik langkah PT.Indonesia Power yang menggandeng jajaran kejaksaan untuk berkontribusi membantu mengantisipasi dan mencari solusi pemecahan setiap masalah yang ada termasuk pendampingan, pencegahan dan penyelesaian kemungkinan persoalan hukum yang timbul dikemudian hari khususnya dilingkup perdata dan tata usaha negara.

Berkenaan dengan itu, kata Prasetyo, kehadiran kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dirasakan kehadiran dan manfaatnya manakala mampu membantu PT Indonesia Power mengatasi berbagai kesulitan seperti perijinan dari stakeholder dalam pelaksanaan operasional serta menjadi medium perantara komunikasi dengan BUMN lainnya termasuk berkenaan koefisien sewa lahan ataupun masalah izin pengelolaan dan penempatan sementara limbah yang dihasilkan power plant Indonesia Power.

Kesepakatan bersama ini merupakan upaya memadukan komitmen bersama untuk menjaga agar entitas perusahaan tidak terjerat permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga aksi korporasi tetap terjaga sesuai prinsip business judgment rule sesuai spirit, maksud dan tujuan perseroan serta menjadi perusahaan energi yang terpercaya.

“Kesepakatan bersama hendaknya jangan sampai disalah gunakan dan disalah artikan, dijadikan sebagai tempat berlindung untuk melakukan kecurangan dan penyimpangan yang justru tidak mustahil bermuara pada proses hukum,” kata Jaksa Agung Prasetyo.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024