Jayapura (ANTARA) - Plt Dirut PLN Djoko Abumanan mengakui kerja sama yang dilakukan PT Indonesia Power dengan kejaksaan mempermudah dalam menuntaskan program 35.000 MW.

Dengan adanya kerja sama tersebut maka pihaknya mendapat pendampingan dalam melaksanakan kontrak dengan berbagai pihak termasuk bila ada permasalahan yang berbuntut hingga ke pengadilan.

“Ada beberapa kasus atau masalah dalam melaksanakan program 35.000 MW namun dengan adanya kerja sama maka sebagai jaksa pengacara negara (JPN) akan mendampingi hingga ke pengadilan,” kata Abumanan kepada Antara di Jayapura, Kamis malam (1/8).

Djoko Abumanan yang ditemui seusai menyaksikan penandatangan kerja sama antara PT Indonesia Power dengan delapan kejati mengakui, dalam menyelesaikan program 35.000 MW pihaknya dihadapi permasalahan seperti saat membangun proyek tranmisi.

Akibatnya ada yang mengaku memiliki lahan tersebut sehingga dengan berlakunya UU no 2 tahun 2012 yakni tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dimana diberlakukan konsiyansi untuk kepentingan negara maka kejaksaan akan mendampingi.

“Dalam menghadapi permasalahan di lapangan akan didampingi kejaksaan selaku JPN,” kata Djoko seraya menambahkan, program 35.000 MW termasuk di Papua yakni melalui PLTU dan PLTMG di Holtekam dan di Genyem.

Untuk Papua tidak mungkin membangun transmisi karena kondisi alam dan penyebarannya penduduknya yang tidak merata sehingga ada yang menggunakan PLTS.

Namun di beberapa daerah sudah dibangun pembangkit listrik selain di Jayapura seperti di Merauke, Manokwari dan Sorong, kata Djoko Abumanan.

Delapan kejati yang melakukan kerja sama dengan PT.Indonesia Power yaitu Kejati Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Kejati Papua disaksikan Jamdatun Loeke Larasati dan Direktur Pengadaan Strategis I PT.PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024