Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang atau pun penyandingan data.
"Kami siap untuk lakukan. Untuk melakukan hitung ulang di Kepri, ada Pak Bagja (anggota BAwaslu RI) di sana kan. Kami sedang koordinasi di Trenggalek, Jawa Timur, kapan belum ada waktu," tutur Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, usai sidang pengucapan putusan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara utama harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian untuk 12 perkara dari total 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk, dia mengaku sebenarnya perkara itu sudah pernah dipersoalkan.
"Sebenarnya kalau lihat titik bermasalah itu titik yang kalau naik saat hari 'H' ada catatan kejadian-kejadian yang kami tidak kaget saat disoal. Kami akan awasi," ucap Afifuddin.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 260 PHPU legislatif yang selesai dibacakan Jumat (9/8) malam.
Dari Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), Mahkamah menggelar sidang pengucapan putusan untuk PHPU legislatif.
Pada Selasa, sebanyak 67 perkara yang diputus, Rabu 72 perkara, Kamis 66 perkara dan Jumat 55 perkara.
Dari total tersebut, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.
"Kami siap untuk lakukan. Untuk melakukan hitung ulang di Kepri, ada Pak Bagja (anggota BAwaslu RI) di sana kan. Kami sedang koordinasi di Trenggalek, Jawa Timur, kapan belum ada waktu," tutur Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, usai sidang pengucapan putusan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara utama harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian untuk 12 perkara dari total 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk, dia mengaku sebenarnya perkara itu sudah pernah dipersoalkan.
"Sebenarnya kalau lihat titik bermasalah itu titik yang kalau naik saat hari 'H' ada catatan kejadian-kejadian yang kami tidak kaget saat disoal. Kami akan awasi," ucap Afifuddin.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 260 PHPU legislatif yang selesai dibacakan Jumat (9/8) malam.
Dari Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), Mahkamah menggelar sidang pengucapan putusan untuk PHPU legislatif.
Pada Selasa, sebanyak 67 perkara yang diputus, Rabu 72 perkara, Kamis 66 perkara dan Jumat 55 perkara.
Dari total tersebut, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.