Jakarta (ANTARA) - Tiga wartawan mengajukan gugatan dan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas dua pasal dalam undang-undang tersebut.
"Pemohon I, II, dan III sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi," kata kuasa hukum para pemohon Vincent Suriadinata dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Rabu.
Perlindungan sebagai pribadi tersebut, sambung dia, terkait ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kerugian hak-hak konstitusional para pemohon dibuktikan dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi pers secara mandiri.
Selain itu, para pemohon juga merasa dirugikan karena terhalangnya organisasi pers yang berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum serta wartawan organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen, memilih, dan dipilih sebagai anggota secara demokratis.
Selanjutnya, kerugian konstitusional pemohon adalah akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dibuktikan dengan adanya keresahan insan pers pada saat pemohon menyelenggarakan musyawarah besar pers Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan kongres pers Indonesia 2019.
Dari hasil kongres tersebut menghasilkan terpilihnya anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, hasil pemilihan yang ditetapkan melalui putusan pimpinan sidang pleno tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
"Sebab, tidak mendapat tanggapan dan respons dari Presiden karena hasil pemilihan anggota dewan pers Indonesia tidak ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Vincent.
Tidak hanya itu, para pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40 tentang Pers.
Menurut dia, pasal tersebut menghilangkan hak para pemohon untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Ketiga wartawan yang mengajukan gugatan UU Pers ke MK tersebut yakni Heintje Grontson Mandagie selaku pemohon I, Hans M Kawengian pemohon II, dan Soegiharto Santoso pemohon III.
Berita Terkait
AWP sebut teror bom di Kantor Redaksi Jubi ancam kebebasan pers di Papua
Jumat, 18 Oktober 2024 13:43
AMSI Papua harap kepolisian segera usut teror bom di Kantor Redaksi Jubi
Kamis, 17 Oktober 2024 8:13
AJI Jayapura mengecam tindakan teror kebebasan pers di Papua
Rabu, 16 Oktober 2024 16:08
PWI harap adanya kebebasan pers di Papua tanpa teror dan intimidasi
Rabu, 16 Oktober 2024 14:43
Pemprov Papua harap pihak keamanan beri perlindungan pada pers
Rabu, 16 Oktober 2024 14:31
Dewan Pers terus memperkuat peliputan Pilkada pada jurnalis di Papua
Rabu, 16 Oktober 2024 10:34
ANTARA gelar pelatihan jurnalistik bagi pers mahasiswa di Kota Solo
Jumat, 23 Agustus 2024 7:52
Dewan pers gelar FGD penyusunan indeks kemerdekaan pers di Papua
Kamis, 8 Agustus 2024 12:36