Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumedang menangkap tiga remaja yang diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Akibatnya, para pelaku harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Satuan Reskrim Polres Sumedang telah melakukan penangkapan atas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo melalui siaran pers di Sumedang, Sabtu.

Ia mengatakan ketiga tersangka berbeda komplotan itu masih berusia remaja kelahiran 2001, 2002 dan 2003 atau ada tersangka masih di bawah umur.

"Dua komplotan maling motor, satu di bawah umur, kelahiran 2003," katanya.

Ia menyampaikan bahwa kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di dua tempat kejadian perkara, tersangka inisial WA mencuri sepeda motor Yamaha Vega milik Ade Ruswandi warga Kecamatan Cimanggung, Sumedang.

Tersangka WA melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban, lalu mengambil barang berharga termasuk sepeda motor korban, Jumat (9/8) dini hari.

Namun saat pelaku akan menyalakan sepeda motor curiannya itu, sejumlah warga yang curiga langsung menangkapnya dan membawa ke Polsek Cimanggung kemudian ke Markas Polres Sumedang.

"Warga yang memergoki tersangka langsung membawanya ke Polres Sumedang, selanjutnya kami tindak lanjuti," katanya.

Kapolres menambahkan, kasus pencurian lainnya dilakukan oleh dua tersangka dengan korban seorang mahasiswa di Dusun Cinangka, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Rabu (7/8) dini hari.

Kedua tersangka yang memiliki tato di beberapa bagian tubuhnya itu, kata Kapolres, kepergok warga hingga dibawa ke Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Pencurian sepeda motor merek Yamaha Vega R dilakukan tersangka ketika korban sedang tidur dengan menggunakan kunci palsu," katanya.

Pewarta : Feri Purnama
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024