Jayapura (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Papua Sri Yuwono mengatakan hingga kini baru lima Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dari 11 Lapas di wilayah itu yang mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak mendapat remisi HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2019.

Sri Yuwono di Jayapura, Senin, mengemukakan pengajuan laporan tentang narapidana yang berhak mendapatkan remisi 17 Agustus berawal dari masing-masing Lapas menggunakan sistem daring (online) langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

"Kalau kita ini masih menunggu laporan dari masing-masing unit pelaksana teknis (UPT/Lapas), tetapi semuanya belum dilaporkan. Jadi, sampai sekarang kami belum dapat data lengkap, karena dari lapas langsung dilaporkan ke Direktur Jenderal Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM pusat di Jakarta," ujarnya.

Dia mengatakan sudah ada kepastian tentang jumlah narapidana yang mendapat remisi 17 Agustus tahun ini, namun nama-namanya belum diterima dari jajaran UPT/Lapas.

"Dari 11 UPT/Lapas yang ada di Papua baru lima yang sudah memberikan laporan nama-nama nara pidana yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus 2019," ujarnya.

Lima Lapas yang sudah memberikan laporan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus yakni Lapas kelas II B Merauke sebanyak 237 narapidana, Lapas kelas II B Serui sebanyak 71 narapidana, Lapas kelas II B Nabire 92 narapidana, Lapas Kelas II B Wamena sebanyak 72 narapidana, dan rumah tahanan (rutan) cabang tanah merah sebanyak 15 narapidana.

Lapas yang belum menyerahkan nama-nama narapidana untuk mendapatkan remisi yakni Lapas Kelas II A Abepura, Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura, Lapas Kelas II B Timika, Lapas Kelas II B Biak, Lapas Perempuan Kelas III Jayapura, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024