Timika (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika di Provinsi Papua mengerahkan petugas ke setiap distrik dan kelurahan guna melakukan verifikasi ulang data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penyaluran dana bantuan sosial tahap empat periode 2019.
Kepala Dinas Sosial Mimika Petrus Yumte di Timika, Senin, mengatakan verifikasi ulang data penerima bantuan sosial PKH dilakukan menyusul penurunan signifikan jumlah penerima manfaat program dari 9.000-an menjadi sekitar 2.000 keluarga.
"Untuk penyaluran PKH tahap empat kami melakukan verifikasi kembali data penerima manfaat. Sementara ini tim lagi melakukan verifikasi ke tingkat distrik dan kelurahan," ujar Yumte.
Kepala Bidang Bina Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Mimika Yulita Kudiai menjelaskan bahwa menurut hasil pemutakhiran data yang dilakukan sebelumnya, dari 9.000-an penerima manfaat PKH di Mimika baru sekitar 2.000-an yang telah terverifikasi memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Data sekitar 7.000 peserta lainnya belum bisa terverifikasi, antara lain lantaran orangnya sudah pindah tempat tinggal.
"Untuk pembayaran dana PKH tahap selanjutnya melalui bank harus memiliki KTP elektronik yang berbasiskan NIK. Sementara di Mimika, masih banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik dan belum mengurus NIK," kata Yulita.
Ia mengatakan, pendataan ulang perlu dilakukan untuk memastikan penerima manfaat PKH benar-benar warga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial sebagaimana ketentuan pemerintah.
"Sekarang ini pendamping program bersama Dinsos bekerja sama dengan para lurah, camat, melakukan pemutakhiran data pada tujuh distrik di Mimika," jelas Yulita.
Tahun ini Kementerian Sosial telah mengucurkan dana PKH total Rp27.166.325.000 untuk Mimika dengan perincian dana Rp16.760.425.000 disalurkan pada tahap pertama, Rp8.274.475.000 disalurkan pada tahap kedua, dan Rp2.131.425.000 disalurkan pada tahap ketiga. Penyaluran dana PKH tahap empat biasanya disalurkan bulan Oktober sampai November.
Kepala Dinas Sosial Mimika Petrus Yumte di Timika, Senin, mengatakan verifikasi ulang data penerima bantuan sosial PKH dilakukan menyusul penurunan signifikan jumlah penerima manfaat program dari 9.000-an menjadi sekitar 2.000 keluarga.
"Untuk penyaluran PKH tahap empat kami melakukan verifikasi kembali data penerima manfaat. Sementara ini tim lagi melakukan verifikasi ke tingkat distrik dan kelurahan," ujar Yumte.
Kepala Bidang Bina Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Mimika Yulita Kudiai menjelaskan bahwa menurut hasil pemutakhiran data yang dilakukan sebelumnya, dari 9.000-an penerima manfaat PKH di Mimika baru sekitar 2.000-an yang telah terverifikasi memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Data sekitar 7.000 peserta lainnya belum bisa terverifikasi, antara lain lantaran orangnya sudah pindah tempat tinggal.
"Untuk pembayaran dana PKH tahap selanjutnya melalui bank harus memiliki KTP elektronik yang berbasiskan NIK. Sementara di Mimika, masih banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik dan belum mengurus NIK," kata Yulita.
Ia mengatakan, pendataan ulang perlu dilakukan untuk memastikan penerima manfaat PKH benar-benar warga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial sebagaimana ketentuan pemerintah.
"Sekarang ini pendamping program bersama Dinsos bekerja sama dengan para lurah, camat, melakukan pemutakhiran data pada tujuh distrik di Mimika," jelas Yulita.
Tahun ini Kementerian Sosial telah mengucurkan dana PKH total Rp27.166.325.000 untuk Mimika dengan perincian dana Rp16.760.425.000 disalurkan pada tahap pertama, Rp8.274.475.000 disalurkan pada tahap kedua, dan Rp2.131.425.000 disalurkan pada tahap ketiga. Penyaluran dana PKH tahap empat biasanya disalurkan bulan Oktober sampai November.