Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika,  Papua, mempertimbangkan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola fasilitas "coldstorage" ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan/PPI Pomako, Distrik Mimika Timur.

Kepala Dinas Perikanan Mimika Lientje AA Siwabessy di Timika, Kamis, mengatakan PT Perinus (Perusahaan Nusantara) selaku perusahaan BUMN yang berkecimpung di sektor perikanan telah mengajukan usulan untuk mengelola fasilitas pembekuan ikan berkapasitas 200 ton di PPI Pomako.

Fasilitas tersebut dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP dan telah diserahkan ke Pemkab Mimika melalui Dinas Perikanan setempat sejak Mei lalu.

"Tim Pemkab Mimika sudah dibentuk dengan penasihat Sekda (Marthen Paiding) dan ketua Asisten I (Demianus Katiop) yang beranggotakan berbagai organisasi perangkat daerah menghendaki agar fasilitas ini nantinya dikelola oleh perusahaan BUMN yang benr-benar berkualitas. PT Perinus sudah melakukan presentasi di depan Pemkab Mimika. Sekarang tim sedang menilai penawaran mereka, setelah itu akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Mimika untuk memutuskan," jelas Lientje.

Lientje mengatakan keberadaan fasilitas pembekuan ikan di PPI Pomako itu sangat penting untuk menampung ikan hasil tangkapan nelayan dalam kapasitas besar untuk tujuan ekspor.

Lantaran itu, katanya, pengelola fasilitas tersebut harus benar-benar berkualitas dan memiliki jaringan ekspor ke manca negara.

Sebelumnya, Pemkab Mimika telah menyediakan sebuah fasilitas pembekuan ikan di PPI Pomako berkapasitas 100 ton. Fasilitas tersebut dikelola oleh Koperasi Perikanan Imbiti.

"Kami merencanakan akan mengundang Ibu Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk meresmikan fasilitas coldstorage di PPI Pomako pada September nanti setelah pelantikan bupati-wakil bupati Mimika terpilih," kata Lientje.

Ia menambahkan, potensi perikanan di perairan Mimika dan sekitarnya sangat besar, namun selama ini belum memberikan pendapatan yang memadai untuk mendongkrak PAD Mimika maupun untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan setempat.

Saat ini, katanya, kapal perikanan yang beroperasi di PPI Pomako Timika sekitar 600-an, terdiri atas kapal berukuran di bawah 10 gross tone/GT, 10-30 GT sebanyak 96 unit yang perizinannya diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua serta kapal dengan kapasitas di atas 30 GT sebanyak 279 unit yang perizinannya diberikan oleh KKP di Jakarta.

Beberapa jenis ikan yang banyak ditangkap di wilayah perairan selatan Mimika dan Papua seperti ikan kakap putih dan kakap merah, ikan tuna dan lainnya yang dijual dengan harga mahal, terutama di luar negeri.

Dinas Perikanan bersama Bagian Hukum Pemkab Mimika kini tengah menyusun draf peraturan daerah di bidang perikanan, salah satunya perda yang mengatur agar nantinya semua kapal yang beroperasi di perairan Mimika wajib singgah di PPI Pomako untuk membayar retribusi sekaligus menghitung tonase ikan yang ditangkap sebelum dibawa ke luar daerah.

"Bagian hukum sudah mengajukan sejumlah rancangan perda perikanan itu ke DPRD Mimika dan diharapkan saat sidang pembahasan Raperda Non APBD semua itu bisa dibahas dan ditetapkan," ujarnya.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024