Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Papua Jayapura menggelar pertemuan monitoring dan evaluasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama terkait kepesertaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura Adventus Edison S. kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan selama ini Pemerintah Kota Jayapura sudah merespon dengan baik dan mendukung program jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.

"Jadi bentuk kerja sama kami adalah, bagi perusahaan yang hendak mengurus perizinan harus terlebih dahulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratannya, dan ini sudah berlangsung sejak 2017 yang direalisasikan dalam bentuk nota kesepahaman," katanya.

Menurut Adventus, dari hasil kerja sama dengan DPMPTSP Kota Jayapura tersebut, perusahaan yang bergerak di jasa konstruksi hampir semuanya sudah menjadi peserta BPJS-TK sehingga pihaknya dalam monitoring dan evaluasi kali ini mendorong agar persyaratan dalam pengurusan perizinan juga berlaku bagi perusahaan mikro.

Senada dengan Adventus Edison S, Kepala DPMPTSP Kota Jayapura Yohanis Wemben mengatakan pihaknya melakukan evaluasi kerjasama kurang lebih dua tahun, dan itu semua bisa berjalan dengan baik.

"Hal ini karena dukungan semua pihak, di mana ini bukan maunya kami tapi ini aturan Undang-Undang 40 tentang Sistem Jaminan Nasional dalam pelaporan yang dilaporkan ke KPK," katanya.

Yohanis menjelaskan pihaknya mengharapkan semua sudah harus dikoneksikan secara host to host, yakni sistem yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP, karena di dalam nota kesepahaman sudah tercover di dalamnya, sehingga harus diintegrasikan.

"Ke depan kami akan meminta ke pelaku usaha harus memenuhi kewajiban tersebut, jika ini terwujud, maka akan dibangun seperti itu, karena memang merujuk pada sebuah sistem dan harus terhubung semua," ujarnya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024