Wamena (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Papua di Jayapura mengingatkan sejumlah pengusaha di Kabupaten Jayawijaya yang kedapatan menjual kosmetik tanpa izin edar.

Pengawas Farmasi dan Makanan ahli I BPOM Jayapura, Rudolf Bonay di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan tiga hari pengawasan di Jayawijaya ditemukan kosmetik tanpa izin edar dijual di beberapa tempat.

"Kami sudah lakukan pembinaan dan kosmetik-kosmetik itu langsung dimusnahkan oleh pemilik," katanya.

Dari pengawasan bersama Dinas Kesehatan dan Perindakop Jayawijaya, diberikan peringatan keras bagi pemilik toko yang kedapatan dua kali memasarkan produk tanpa izin.

"Kalau sudah berturut-turut kita lakukan pembinaan tetapi masih mengedarkan tanpa izin edar dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, barangnya kita amankan kemudian kita proses," katanya.

Bahan berbahaya pada kosmetik yang ditemukan beredar di Jayawijaya misalnya hidrokino pada pemutih kulit, kemudian pewarna berbahaya pada lipstik.

BPOM menyarankan konsumen melihat izin edar pada kemasan prodak sebelum membeli kosmetik.

"Efek bahan berbahaya ini tidak secara langsung dirasakan tetapi dalam jangka panjang bisa merusak kulit, menyebabkan kanker kulit," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024