Jayapura (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Kombes Tony Harsono mengakui ada anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diamankan.
"Memang benar sudah ada anggota KNPB dan ULMWP yang diamankan, namun saat ini masih terus diperiksa penyidik. Ini baru ditangkap dan masih diperiksa karena akan terus dikembangkan hingga mengerucut," kata Kombes Tony, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin.
Sebelumnya, Kapolri menyebutkan demo anarkis yang terjadi Kamis (29/8) di Jayapura dilakukan kelompok KNPB dan ULMWP.
Menurut Kapolri, polisi juga akan mengejar dan menangkap siapa yang berada di balik berbagai insiden yang terjadi.
Kini, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden kerusuhan saat demo yang terjadi Kamis (29/8).
Ketiga tersangka itu masing masing AVD, FBK, dan AG yang dikenakan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP.
Juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Para tersangka saat ini berada dalam Tahanan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja," kata Kombes Tony.
Ditreskrimsus Polda Papua sebelumnya menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam berbagai aksi yang terjadi saat demo anarkis berlangsung.
"Memang benar sudah ada anggota KNPB dan ULMWP yang diamankan, namun saat ini masih terus diperiksa penyidik. Ini baru ditangkap dan masih diperiksa karena akan terus dikembangkan hingga mengerucut," kata Kombes Tony, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin.
Sebelumnya, Kapolri menyebutkan demo anarkis yang terjadi Kamis (29/8) di Jayapura dilakukan kelompok KNPB dan ULMWP.
Menurut Kapolri, polisi juga akan mengejar dan menangkap siapa yang berada di balik berbagai insiden yang terjadi.
Kini, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden kerusuhan saat demo yang terjadi Kamis (29/8).
Ketiga tersangka itu masing masing AVD, FBK, dan AG yang dikenakan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP.
Juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Para tersangka saat ini berada dalam Tahanan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja," kata Kombes Tony.
Ditreskrimsus Polda Papua sebelumnya menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam berbagai aksi yang terjadi saat demo anarkis berlangsung.