Sentani, Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura, Papua, menilang sebanyak 58 pengendara roda dua maupun roda empat dalam razia yang dilakukan pada Sabtu (14/9) di wilayah hukum polres setempat.

Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Andika T Purba ketika dikonfirmasi dari Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu, mengemukakan razia yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas setelah demo rusuh pada 29 Agustus lalu, serta meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut agar ke depan keamanan tetap terjaga.

"Razia kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat inj dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura," ujarnya.

Ia menjelaskan, razia itu melibatkan 35 personel Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menjadi kecelakaan lalu lintas. Tapi juga setelah demo rusuh pertengahan Agustus lalu.

Razia difokuskan di depan Masjid Agung Al Aqsa Sentani, kemudian diarahkan dan diperiksa kelengkapan berkendara di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Razia ini kami laksanakan dalam rangka meminimalisir pelanggaran agar mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat," ujarnya.

AKP Andika Purba merinci, dari hasil razia tersebut, pihaknya menilang sebanyak 56 pengendara roda dua dan dua pengemudi kendaraan roda empat dengan beragam pelanggaran.

Ragam pelanggaran itu di antaranya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan (TNKB) yang sesuai, tidak menggunakan kaca spion, mengendarai kendaraan di bawah umur, serta kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan kurang.

"Razia ini akan rutin kami laksanakan guna meminimalisir pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Sentani, tapi juga menjaga kambtimas usai demo rusuh," ujarnya.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024