Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU.
Salah satu poin revisi UU MD3 yang disahkan tersebut terkait jumlah pimpinan MPR RI.
"Apakah pembicaraan tingkat II terhadap UU MD3 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, MPR harus mengejawantahkan aspirasi sesuai kebutuhan berbangsa dan bernegara namun masih ada temuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Menurut dia, dari sisi pimpinan MPR, belum mengakomodasi hasil Pemilu 2019 sehingga perlu penyempurnaan UU MD3.
Totok mengatakan, poin revisi UU MD3 itu adalah terkait format pimpinan MPR RI yang ada dalam Pasal 15 di UU tersebut.
"Dalam Pasal 15 terkait Pimpinan MPR, terdiri dari ketua dan wakil ketua yang merepresentasikan dari fraksi-fraksi di DPR dan kelompok DPD RI," kata Totok.
Dia menjelaskan, bakal calon pimpinan MPR RI diusulkan fraksi dan kelompok DPD RI, masing-masing mengajukan satu calon lalu dipilih ketua serta ditetapkan dalam Paripurna DPR RI.
Salah satu poin revisi UU MD3 yang disahkan tersebut terkait jumlah pimpinan MPR RI.
"Apakah pembicaraan tingkat II terhadap UU MD3 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, MPR harus mengejawantahkan aspirasi sesuai kebutuhan berbangsa dan bernegara namun masih ada temuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Menurut dia, dari sisi pimpinan MPR, belum mengakomodasi hasil Pemilu 2019 sehingga perlu penyempurnaan UU MD3.
Totok mengatakan, poin revisi UU MD3 itu adalah terkait format pimpinan MPR RI yang ada dalam Pasal 15 di UU tersebut.
"Dalam Pasal 15 terkait Pimpinan MPR, terdiri dari ketua dan wakil ketua yang merepresentasikan dari fraksi-fraksi di DPR dan kelompok DPD RI," kata Totok.
Dia menjelaskan, bakal calon pimpinan MPR RI diusulkan fraksi dan kelompok DPD RI, masing-masing mengajukan satu calon lalu dipilih ketua serta ditetapkan dalam Paripurna DPR RI.