Jayapura (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Budi Sukwara mengatakan langkah pemerintah sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, di mana iuran JKN-KIS harus disesuaikan setiap dua tahun sekali.

"Hal ini, sebagai upaya memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan berkesinambungan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam waktu dekat," katanya dalam rilis yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/9).

Selain itu, kata dia, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.

"Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali,” katanya.

Menurut Budi, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

Selain itu, katanya, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

"Karena penyesuaiannya tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Budi

Di sisi lain, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.

Ia mengatakan untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta. Hal itu, artinya pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” katanya.

Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran itu nantinya dapat terimplementasikan dengan baik.

"Dan diharapkan pemerintah daerah turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan pemangku kepentingan terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat," ujarnya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024