Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dengan kasus demo anarkis yang terjadi di kawasan Expo, Waena, Senin (23/9).

Kapolda Papua Irjen Pol. Rudolf Rodja di Jayapura, Selasa, membenarkan penetapam tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan satu anggota TNI AD serta mencederai enam anggota Brimob Polda Sumut itu.

Tujuh tersangka itu kini ditahan dan akan dikenai Pasal 170 KUHP, sementara 726 orang lainnya sudah dipulangkan.

Sebelumnya, tercatat 733 mahasiswa diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

Situasi keamanan secara keseluruhan di Wamena mulai kondusif.

"Meski demikian, aparat keamanan masih terus bersiaga," kata Irjen Rodja.

Sebelumnya, aksi anarkis yang dilakukan pedemo itu terjadi di kawasan Expo, Waena saat mereka dipulangkan dari halaman Universitas Cenderawasih dengan menggunakan 15 truk.

Namun, saat melintas di Jembatan Waena, mereka minta diturunkan, lantas menyerang anggota TNI AD yang sedang sarapan.

"Usai menyerang, pedemo melarikan diri ke kawasan Expo sambil menyerang pasukan," jelas Irjen Rodja.

Selain menyebabkan empat orang meninggal, tercatat enam anggota Brimob luka-luka. Mereka harus mendapat penanganan intensif di RS Bhayangkara.

Sementara itu, warga sipil yang terluka dan dirawat di RS Bhayangkara tercatat 20 orang.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024