Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui proses persidangan tujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang terlibat dalam berbagai aksi demo yang berujung anarkis, dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Persidangan ketujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kalimantan agar sidangnya berlangsung tanpa gangguan berarti. Pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rapat terbatas yang berlangsung Jumat malam (4/10) di Gedung Negara Dok V Jayapura.

“Tentang perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan ULMWP ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (4/10),” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Sabtu.

Dia mengakui pemindahan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman terkait proses persidangan kasus makar.

Ketujuh anggota KNPB yang persidangannya dipindah keluar Papua diantaranya Buchtar Tabuni, FK dan AG yang menjabat Ketua BEM USTJ dan mereka dikenakan kasus makar dan penghasutan.

"Untuk sementara, hanya tujuh orang yang proses persidangannya dipindahkan keluar Papua," ujar Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.

ULMWP dan KNPB merupakan organisasi yang berjuang dan ingin memisahkan Papua dari NKRI.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024