Biak (ANTARA) - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Biak, Papua, Jacob Paru mengatakan agenda pelantikan 25 calon anggota DPRD periode 2019-2024 masih dikoordinasikan dengan Ketua Pengadilan Negeri yang akan memandu prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji wakil rakyat terpilih tersebut.

"Untuk Surat Keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenai pengangkatan dan pengesahan 25 anggota DPRD periode 2019-2024 sudah diterima pihak sekretariat DPRD," kata Jacob Paru dikonfirmasi terkait kesiapan pelantikan 25 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu serentak 17 April 2019, di Biak, Selasa.

Ia mengatakan, koordinasi hingga saat ini juga sedang dilakukan pihak Sekretariat DPRD dengan Bupati Biak Herry Ario Naap, Kapolres Biak mengenai pengamanan pelaksanaan pelantikan, KPU dan rohaniawan dari Kementerian Agama.untuk pengambilan sumpah dan janji serta Pemkab Biak.

Disinggung waktu pasti pelantikan, Jacob mengatakan penentuan jadwal waktu pelantikan akan dibahas lagi dengan pimpinan dewan dan badan musyawarah dewan serta pihak terkait setelah selesai pelaksanaan pengesahan sidang perubahan APBD 2019, RPJMD 2018-2023, dan LKPJ 2018.

"Saat ini anggota DPRD Biak masih fokus membahas materi persidangan perubahan APBD 2019 sehingga belum diputuskan jadwal pelantikan meski sesuai SK Gubernur Papua waktu akhir jabatan dewan periode 2014-2019 akan selesai pada 23 Oktober," katanya.

Pantauan Antara, Selasa, di gedung DPRD Jalan Majapahit sebanyak 25 anggota DPRD Biak periode 2014-2019 masih membahas tiga materi persidangan, yakni perubahan APBD 2019, dokumen RPJMD 2018-2023 serta LKPJ 2018.

Berdasarkan data pada Pemilu serentak 17 April 2019, perolehan kursi DPRD Biak yakni PDIP lima kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, PKB dua kursi, Gerindra dua kursi, PPP dua kursi, Garuda dua kursi, Hanura dua kursi, PSI satu kursi, PAN satu kursi, dan PKS satu kursi.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024