Timika (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika telah mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus korupsi program monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2017 pada Bappeda Mimika ke penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora di Timika, Kamis, mengatakan, jajarannya telah meneliti berkas BAP tiga tersangka korupsi Bappeda Mimika itu, namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Kami sudah memberikan petunjuk hal-hal apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Mimika. Kami berharap secepatnya hal itu dilengkapi agar kasus ini segerad diajukan ke proses hukum lebih lanjut," kata Donny.

Program monitoring dan evaluasi yang dilakukan jajaran Bappeda Mimika tahun anggaran 2017 menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar.

Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua beberapa waktu lalu menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut dengan nilai lebih dari Rp1 miliar lantaran kegiatan monev tidak dilakukan secara benar alias fiktif.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, satu di antaranya, yaitu SM selaku Kepala Bappeda Mimika. SM bersama dua stafnya kini mendekam dalam sel tahanan Rutan Lapas Kelas II B Timika.

Sebelum menjebloskan SM dan dua stafnya ke Lapas Kelas IIB Timika, polisi sempat mengirim surat kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk meminta izin menangkap salah satu tersangka yang merupakan pejabat teras di lingkungan Bappeda Mimika.

Penyidik berasalan penangkapan yang bersangkutan dilakukan karena tidak pernah berada di Timika dan selalu menghindar dengan cara bepergian ke luar daerah serta dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan kasus tersebut.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024