Timika (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika akan meminta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Papua guna memproses lebih lanjut kasus yang menimpa HS, oknum yang mengaku sebagai dokter gigi (dokter gadungan) di sebuah klinik swasta di Kota Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Selasa, mengatakan permintaan keterangan ahli dari IDI Papua dibutuhkan untuk mengetahui apakah benar HS terdata sebagai dokter gigi yang bertugas di Papua.

Sebelumnya Polres Mimika telah meminta keterangan dari pihak IDI Mimika, namun yang bersangkutan diketahui tidak memiliki data sebagai dokter gigi yang bertugas di wilayah Kabupaten Mimika.

"Kami masih menunggu keterangan ahli dari IDI Papua untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," jelas AKP Gusti Agung.

Sebagaimana IDI Mimika, Dinas Kesehatan setempat juga menyatakan tidak pernah menerbitkan surat izin praktik terhadap HS untuk membuka pelayanan di Kota Timika.

HS sendiri mengaku sebagai dokter gigi lulusan strata satu dari Universitas Indonesia serta lulusan strata tiga dari fakultas kedokteran luar negeri.

Lelaki yang sehari-hari bekerja di Klinik B-Care Jalan Budi Utomo Timika sejak tahun 2012 hingga 2018 itu mengaku pernah praktik pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Ia diringkus aparat pada Kamis (17/10) di sebuah rumah sewa di bilangan Jalan Matoa, Kelurahan Kebun Sirih Timika.

Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia mengatakan pengungkapan kasus penipuan berkedok dokter gigi berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korbannya.

Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sering digunakan oleh pelaku untuk melakukan praktik yaitu sebuah tas merek Zegari bertuliskan B-Care, sebuah stetoskop warna hitam merek Litman, sebuah alat pengukur tensi otomatis merek Omron, enam buah jarum suntik dan tabung, empat buah jarum suntik, satu buah botol plastik berisi kapas alcohol, empat sachet kapas alcohol, sebuah alat pengukur oksigen dalam darah merek pulse oximeter, enam belas buah tabung tempat darah dan sebuah botol benodon.

HS diketahui membuka Klinik B-Care di Jalan Budi Utomo Timika sejak 2012 hingga 2018, kemudian melakukan praktik kedokteran seperti mengambil sample darah, menyuntik, memasang infus, dan mengaku sebagai dokter gigi.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp150 juta.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024