Manokwari (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 di daerah tersebut dari Rp2,934 500 menjadi Rp3.134 633

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Fredrik Saiduy di Manokwari, Rabu, sidang Dewan Pengupahan yang digelar di Manokwari itu berlangsung cukup alot antara perusahaan atau penyedia kerja dengan serikat pekerja.

"Perwakilan serikat bekerja menginginkan UMP Papua Barat menerapkan rumus yang berlaku secara nasional. Sedangkan pelaku usaha, harus menyesuaikan kondisi daerah," sebut Frederik.

Mengacu kenaikan nasional UMP Papua Barat tahun 2020 semestinya meningkat sebesar 8,51 persen dari Rp2,934 500 UMP 2019. Setelah dilakukan perdebatan yang cukup alot, masing-masing akhirnya bersepakat bahwa kenaikan UMP di provinsi ini sebesar 6,83 persen.

"Ada tiga skenario yang kami siapkan bersama tim pakar, diantaranya dengan menerapkan rumus nasional. Semua dipaparkan dalam sidang, termasuk dampak positif dan negatifnya," sebut dia.

Ia menjelaskan, kenaikan 8,51 persen mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional antara September 2018 hingga September 2019. Papua Barat tidak bisa menerapkan itu karena kondisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) di daerah ini pada kurun waktu tersebut mengalami penurunan -0,50 persen dengan angka inflasi 2,69 persen.

Dengan demikian, lanjut Frederik, angka indikator penentu kenaikan UMP 2020 berdasarkan multiplier daerah Papua Barat hanya sebesar 3,19 persen.

"Jadi kita tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang penetapan upah, tapi didasarkan pada rerata multiplier nasional. Kalau menerapkan rumus seperti amanat PP 78, kenaikannya harus 8,51," jelasnya.

Selain menetapkan UMP, sidang Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Pada sektor Migas naik 6,83 persen menjadi Rp 4.273.600, pertambangan umum kecuali galian C naik 3,05 persen menjadi Rp 3,026 900, jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp 3,266.200. Sedangkan sektor Kehutanan, Perkebunan dan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp3,134.600.

Pewarta : Toyiban
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024