Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. mengharapkan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pengoperasian Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di dalam kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, Distrik Mimika Timur.

Kepala Dinas Perikanan Mimika Leentje AA Siwabessy di Timika, Selasa, mengatakan fasilitas TPI Pomako terus dilengkapi agar bisa segera difungsikan dalam waktu dekat.

"Gedung TPI sudah siap, tinggal fasilitas penunjang seperti keranjang ikan, kursi dan lain-lain. Kami juga sedang menyiapkan petugas-petugas yang akan mengoperasikan TPI Pomako seperti juru lelang, kasir, petugas kebersihan, petugas keamanan dan lain-lain," kata Leentje.

Beberapa waktu lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Direktur Utama PT Perusahaan Nusantara (Perinus) di Jakarta untuk penyewaan fasilitas coldstorage atau tempat pembekuan ikan di PPI Pomako.

Fasilitas pembekuan ikan berkapasitas 200 ton itu dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dihibahkan ke Pemkab Mimika.

PT Perinus akan melakukan uji coba pemanfaatan fasilitas pembekuan ikan di PPI Pomako dengan menampung seluruh ikan hasil tangkapan nelayan setempat guna dipasarkan ke luar Papua, termasuk untuk tujuan ekspor ke luar negeri.

"Sebelum jatuh tempo masa uji coba dua bulan, akan ada penandatanganan kontrak kerja sama antara PT Perinus dengan Pemkab Mimika di mana setiap tahun Pemkab Mimika akan menerima biaya sewa fasilitas coldstorage tersebut sebesar Rp400 juta. Uang itu nantinya akan langsung masuk ke kas daerah sebagai penerimaan dari sektor perikanan," jelas Leentje.

Ia menambahkan, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota maka Pemkab Mimika kini tidak lagi menerima retribusi dari kegiatan tambat dan berlabuh kapal-kapal ikan di kawasan PPI Pomako.

Dinas Perikanan Mimika juga kini tidak lagi menarik retribusi dari penerbitan surat izin usaha perikanan (SIP) untuk kapal-kapal ikan dengan kapasitas di bawah 10 gross tone.

Ke depan, kata Leenjte, Dinas Perikanan Mimika juga akan menerima retribusi daerah dari pengoperasian Balai Benih Ikan yang berlokasi di Kampung Bhintuka SP13, Distrik Kuala Kencana.

"Kami mengapresiasi telah disahkannya sejumlah Perda Kabupaten Mimika di bidang perikanan oleh DPRD Mimika baru-baru ini seperti Perda penyewaan fasilitas coldstorage di PPI Pomako, Perda penjualan benih ikan yang selama 10 tahun belum pernah terup-date harganya baik berdasarkan ukuran maupun jenis ikan, Perda perikanan siap konsumsi budidaya air tawar, serta Perda TPI Pomako. Penerimaan daerah yang dipandang cukup signifikan nanti yaitu dari pengoperasian TPI Pomako maupun penyewaan fasilitas coldstorage PPI Pomako," ujar Leentje.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024