Jayapura (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, gencar melakukan sosialisasi retribusi sampah rumah kepada semua RT di lima distrik di daerah ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Jayapura Adolfina Taniau, di Jayapura, Kamis, mengatakan retribusi sampah rumah tangga pada 2024 ditargetkan sebesar Rp15 miliar.
"Dengan demikian diharapkan melalui sosialisasi retribusi sampah tersebut setiap RT dapat melakukan pungutan sampah, karena per Kepala Keluarga sebesar Rp50 ribu per bulan," katanya lagi.
Menurut Taniau, retribusi sampah rumah tangga merupakan tambahan karena adanya aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan adanya UU Nomor 1 tersebut, maka Kota Jayapura kehilangan sembilan retribusi dan dua pajak dan jika ditotalkan sebesar Rp10 miliar per tahun," ujarnya pula.
Pihaknya telah melakukan rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura terkait pungutan retribusi rumah tangga, sehingga secara bertahap pada 2024 telah dilakukan.
"Kami harap target retribusi sampah rumah tangga bisa tercapai tahun ini, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura bisa tercapai," katanya lagi.
Dia menambahkan target PAD Kota Jayapura 2024 sebesar Rp260,6 miliar yang terdiri dari empat komponen, yakni pajak daerah senilai Rp215 miliar lebih, retribusi daerah Rp32 miliar.
"Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp6 miliar lebih dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah sebesar Rp6 miliar lebih," ujarnya lagi.