Wamena (ANTARA) - Calon Bupati Yalimo, Provinsi Papua yang hendak maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020 wajib memperoleh 8.944 dukungan calon pemilih melalui katrtu tanda penduduk (KTP).

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan, dukungan itu harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik (KTP-el) yang ditempel pada formulir B1-KWK.

"Syarat minimal dukungan 8.944 KTP-el yang harus digalang oleh calon yang akan maju melalui jalur perseorangan dan persebarannya itu di tiga dari lima distrik yang ada di Yalimo," katanya.

Syarat minimal ini mengalami peningkatan dibandingkan pada Pilkada 2015 karena terjadi peningkatan jumlah pemilih di Yalimo.

"Jadi kami berpatokan pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir 89.438 jiwa, dikali 10 persen, sehingga dapatnya 8.944 jiwa, itu syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan," katanya.

KPU Yalimo pada 26 Oktober 2019 telah mengumumkan kepada calon dari jalur perseorangan untuk mulai melakukan penggalangan dukungan hingga tahun 2020.

"Setelah kami umumkan syarat itu, calon langsung melakukan penggalangan dukungan KTP-el. Jadi calon tidak harus datang ke KPU. Tetapi alangkah baiknya mereka datang konsultasi ke KPU sebelum turun ke lapangan," katanya.

Yehemia mengatakan, pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 untuk perseorangan itu akan dibuka bersamaan dengan calon dari jalur partai politik sekitar Juni-Juli 2020.

"Saat ini kami fokus ke calon perseorangan karena mereka harus turun ke lapangan minta dukungan KTP-el dari masyarakat dan sudah diatur dalam peraturan KPU seperti itu," katanya.

Melalui formulir B1-KWK atau surat pernyataan dukungan, pemilih hanya bisa memberikan dukungan kepada satu calon.

Yehemia mengatakan, belum ada calon perseorangan yang berkoordinasi terkait syarat mengumpulkan dukungan.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024