Biak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan melakukan studi tiru pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan hak masyarakat adat dan satra di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Kami datang ke Biak Numfor untuk mempelajari perlindungan sastra dan bahasa daerah masyarakat daerah ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Yalimo Markus Walilo di Biak, Selasa.
Ia mengaku banyak mendapat informasi dan masukan dalam upaya menyiapkan Raperda tentang pembinaan dan perlindungan pengembangan sastra bahasa daerah di Biak Numfor.
Sebagai Ketua DPRD Yalimo, lanjutnya, pihaknya sangat mendukung upaya DPRD membantu pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pembinaan sastra dan bahasa daerah.
"Bentuk nyata diberikan DPRD dalam melestarikan dan melindungi sastra bahasa daerah Yalimo, yakni dengan menyiapkan Raperda yang saat ini sedang dilakukan studi tiru bersama Pemkab dan DPRD Biak Numfor," kata Walilo.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Yalimo Simon Walilo mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Biak Numfor dan DPRD Biak, karena sudah berbagi informasi terkait pembuatan rancangan Perda pengembangan dan perlindungan sastra bahasa daerah Yalimo.
"Apalagi DPRD Yalimo diberikan kesempatan untuk saling bertukar informasi dari Pemkab Biak Numfor lewat Plt Asisten 1 Sekda Semuel Rumaikeuw, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kamaruddin beserta lembaga DPRD," kata Simon.
Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw berharap hasil studi tiru DPRD Yalimo Papua Pegunungan di Kabupaten Biak Numfor dapat memperkaya muatan materi Raperda Yalimo untuk perlindungan dan pelestarian budaya masyarakat adat Biak.
"Pemkab Biak Numfor sudah lebih dulu menetapkan Perda perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat orang asli Papua," kata Semuel.