Wamena (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Wamena, Provinsi Papua, terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden terbaru Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Jayawijaya Ivan Ravian di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu mengatakan sosialisasi sudah dilakukan di Kabupaten Jayawijaya maupun Kabupaten Yahukimo.

"Masyarakat secara langsung yang bisa didatangi kami datangi, yang tidak bisa kami sosialisasi melalui instansi-instansi. Kami intens dengan pemerintah daerah melakukan koordinasi sehingga pada saat koordinasi, kami sampaikan juga terkait Peraturan Presiden terbaru," katanya.

Sosialisasi sudah dilakukan agar pemerintah daerah mempersiapkan diri terkait berapa jumlah iuran yang harus dibayarkan, karena masing-masing daerah memiliki jumlah yang berbeda.

"Jadi kalau misalnya pemkab anggarkan pada tahun ini Rp1 miliar, dengan adanya iuran ini tentu dia harus siapkan lebih. Itu yang harus diantisipasi sehingga kami lakukan sosialisasi," katanya.

Sosialisasi yang lebih gencar dilakukan saat ini adalah terkait peserta Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), karena rencananya kenaikan iuran itu sudah mulai berjalan 1 Januari 2020.

"Sedangkan kalau penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, itu (perpres terbaru) sudah mulai tahun ini, tetapi itu disubsidi pemerintah pusat. Nanti tahun depan baru ditangani pemerintah daerah," katanya.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024